Minggu, 25 April 2010

Profil

Sejarah

Sebelum terbentuknya UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, telah terbentuk organisasi satuan tugas (Satgas) Balai benih induk padi dan palawija serta Satgas balai benih induk hortikultura berdasarkan SK.Gubernur Lampung No.31 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001.

I. Dasar Hukum

1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Daerah Provinsi Lampung

2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 347 Tanggal 23 Juni 2003 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura


II. Tugas Pokok Dan Fungsi :

Tugas Pokok.
Melaksanakan penyiapan benih sumber tanaman pangan dan menyiapkan benih/bibit unggul bermutu tanaman hortikultura dan aneka tanaman.

Fungsi
  1. Perencanaan kebutuhan kelas benih
  2. Perbanyakan benih dasar dan benih pokok TPH dan anake tanaman
  3. Pengelolaan produksi benih dasar dan benih pokok TPH dan anake tanaman
  4. pelaksanaan Bintek kepada balai benih utama dan balai benih pembantu tanaman pangan di Kabupaten/kota dan penangkar benih yang menjadi binaan UPTD
  5. pelaksanaan urusan ketata usahaan